Selasa, 29 Maret 2016

Analisis SWOT Dalam Organisasi Gerakan

A. Pendahuluan.

Forum Sekolah Bersama merupakan sebuah organisasi gerakan yang timbul atas dasar kondisi sosial masyarakat yang ada di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi gerakan setiap tindakan dan keputusan organisasi harus selalu dilandaskan pada strategi dan perencanaan tertentu agar setiap agenda dan geraknya mempunyai tujuan dan targetan yang jelas. Haltersebut pula yang membedakan sebuah organisasi gerakan dibanding dengan hanya sekedar kumpulan orang yang berkumpul bersama atas dasar spontanitas ataupun kesamaan emosional saja.
     Perencanaan strategis merupakan hal yang mutlak dalam sebuah manajemen organisasi gerakan agar organisasi tersebut mampu bertahan dan berkembang secara progessif. Dalam proses perencanaan strategis, sebuah organisasi dapat menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai target dan tujuan daripada organisasi tersebut. Perencanaan strategis juga dapat berfungsi sebagai metode untuk menghadapi segala perubahan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, seiring dengan proses kita dalam berorganisasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa organisasi gerakan hidup dalam suatu proses dan dinamika yang terus bergerak/berubah.
       Untuk tetap bertahan menghadapi dinamika keadaan, sebuah organisasi harus dapat dengan tumbuh dan berkembang. Pertumbuhan dan perkembangan dapat dicapai dengan adanya perubahan. Namun yang perlu diingat adalah, perubahan itu tidak selalu baik, artinya perubahan juga bisa menghancurkan. Oleh karena itu, untuk menghindari perubahan yang bersifat menghancurkan dan mendapatkan sebuah perubahan yang menuju perbaikan, maka dibutuhkan sebuah metode analisa kondisi sebuah organisasi sehingga didapatkan data analisis valid yang dapat dimanfaatkan untuk merencanakan sebuah pengembangan organisasi. Metode tersebut adalah metode analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity and Threat).
       Perubahan yang baik adalah perubahan yang terjadi dengan teratur. Jika proses perubahan yang teratur dirangkum, maka akan muncul sebuah skema sebagai berikut :


      Dari skema tersebut tampak bahwa analisa SWOT memang dibutuhkan dalam sebuah proses pengambilan keputusan dalam menangani berbagai permasalahan maupun dalam pengembangan organisasi. SWOT pertama kali dikenalkan oleh Albert Humphrey pada tahun 1960-1970an di Universitas Stanford yang kini metode ini menyebar luas dan digunakan dalam organisasi-organisasi diseluruh belahan dunia. Penggunaan SWOT tidak terbatas pada organisasi mahasiswa saja, namun juga mulai dari analisa diri sendiri, pengadaan sebuah kegiatan, bahkan sampai perusahaan yang berorientasi laba bisa menggunakan metode ini.


B. Apa itu SWOT?
     Analisis SWOT adalah sebuah metode prosedur analisis kondisi yang mengklarifikasi kondisi objek dalam empat kategori Strength (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunity (Faktor Pendukung) and Threat (Faktor Penghambat/Ancaman). Dalam pembagiannya SWOT dibagi 2 bidang, yaitu faktor internal atau eksternal.
1. Faktor Internal (Strength dan Weakness.
Faktor internal terdiri dari strength dan weakness yaitu faktor yang BERASAL DARI DALAM OBJEK ITU SENDIRI. Jika objeknya adalah sebuah organisasi katakan BEM, maka faktor internalnya meliputi bagaimana kualitas SDM didalam BEM, bagaimana dengan manajemen keuangan di dalam BEM dan lain-lain.
          a. Strength (Kekuatan)
        Strenghth adalah sebuah faktor pendorong dan kekuatan yang berasal dari dalam organisasi, dimana kekuatan disini meliputi semua komponen-komponen organisasi baik sumber daya maupun kemampuan yang dapat dioptimalkan sehingga bermakna positif untuk pengembangan organisasi ataupun pelaksanaan sebuah program kerja (proker). Misalnya, kepemimpinan yang efektif, keadaan keuangan yang kuat, SDM yang berkualitas, proker unggulan dan lain-lain.

         b. Weakness (Kelemahan)
           Weakness adalah suatu faktor kekuatan “yang seharusnya dimiliki oleh organisasi” namun tidak ada, yang akhirnya menjadi kelemahan dalam organisasi tersebut. Maka weakness berarti kekurangan-kekurangan yang berasal dari dalam organisasi itu sendiri. Misalnya, kualitas SDM yang rendah, kuantitas SDM yang kurang, keterbatasan dana dan lain-lain.

2. Faktor Eksternal (Opportunity dan Threat)
Faktor eksternal terdiri dari opportunity dan threat yaitu faktor yang BERASAL DARI LUAR OBJEK. Jika objeknya adalah sebuah organisasi katakan BEM, maka faktor eksternalnya meliputi bagaimana dengan dukungan dekanat dan mahasiswa dan lain-lain.

           a. Opportunity (Faktor Pendukung)
             Opportunity merupakan faktor-faktor pendukung dalam pengembangan maupun stabilitas organisasi maupun pelaksanaan proker. Faktor pendukung ini merupakan faktor yang berasal dari luar organisasi, bukan dari dalam organisasi. Misalnya dukungan dari pemerintah, perkembangan teknologi dan lain-lain.

          b. Threat (Faktor Penghambat/Ancaman)
         Threat merupakan faktor-faktor penghambat atau hal-hal yang dapat mengancam perkembangan maupun stabilitas organisasi atau pelaksanaan proker, atau bahkan dapat mengancam keberadaan organisasi atau proker. Faktor ini juga berasal dari luar organisasi, bukan dari dalam organisasi. Misalnya, kebijakan pemerintah yang merugikan, hilangnya sumber dana dan lain-lain.

     
C. Analisis SWOT Dalam Perencanaan Organisasi
     Setelah mengetahui apa itu SWOT, maka yang selanjutnya dilakukan adalah memahami bagaimana tahap-tahap melakukan analisis SWOT. Kita sepakati lagi, objek yang kita bahas adalah organisasi. Secara formal tahap-tahap yang dilakukan dalam analisis SWOT adalah :

     1. Ketua organisasi melibatkan kepala divisi/departemen maupun seluruh staff organisasi untuk melakukan SWOT.
     2. Melakukan sharing pandangan umum masing-masing.
Disini dapat digali informasi sebanyak mungkin dari informan-informan yang ada dan juga bisa ditambah dengan poin-poin tambahan dari sudut pandang pribadi terhadap sebuah organisasi. Hasilnya akan terkumpul banyak pernyataan yang terdiri dari hal-hal positif maupun negatif.
  3.Maka hal yang selanjutnya dilakukan adalah memisahkan informasi yang merupakan hal positif atau negatif.

Setelah setiap faktor telah masuk dalam matriks SWOT, maka hal yang dilakukan selanjutnya adalah pembobotan / penilaian / penetapan skala untuk masing-masing kekuatan. Hal ini berguna dalam penetapan skala prioritas pemecahan masalah. Jangan lupa bahwa pembobotan dibuat setelah kita yakin bahwa setiap elemen organisasi telah kita masukkan ke dalam tabel identifikasi. Pembobotan dapat dilakukan dengan pendekatan skala Likert. Skala ini digolongkan menjadi 2 kelas utama, yaitu kelas Pendukung dan Penghambat, yang sebenarnya memiliki prinsip yang sama.
           a.       Skala Likert terhadap Faktor Pendukung:
                     5 : menyatakan dampak sangat kuat mendukung
                     4 : menyatakan dampak kuat mendukung
                     3 : menyatakan dampak cukup kuat mendukung
                     2 : menyatakan dampak kurang kuat mendukung
                    1 : menyatakan dampak sangat kurang kuat mendukung

          b.      Skala Likert terhadap Faktor Penghambat:
                   5 : menyatakan dampak sangat kuat menghambat
                   4 : menyatakan dampak kuat menghambat
                   3 : menyatakan dampak cukup kuat menghambat
                   2 : menyatakan dampak kurang kuat menghambat
                   1 : menyatakan dampak sangat kurang kuat menghambat
      Untuk menghitung besarnya prosentase faktor pendukung atau penghambat dari matriks SWOT, kita dapat menghitung dengan rumusan :
      Dari rumusan diatas, kita dapat melihat berapa prosentase masing-masing dari  faktor pendukung dan penghambat sekaligus mengintepretasikan faktor-faktor tersebut kedalam prosentase berikut :
              a.       Interpretasi Daya Dorong
                        100 % - 75%      : Kondusif
                        74,9% - 50%     : Subkondusif
                        49,9% - 25%     : Sub Kritis
                        24,9% - 0%        : Kritis
             b.      Interpretasi Daya Hambat
                       100 % - 75%      : Kritis
                       74,9% - 50%     : Sub kritis
                       49,9% - 25%     : Sub kondusif
                       24,9% - 0%        : Kondusif
D. Studi Kasus.
        Sebuah bencana tanah longsor dasyhat melanda kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Diperkirakan jumlah korban mencapai angka ratusan jiwa dan ribuan lainnya diungsikan ketempat yang aman. Pemerintah pusat (Jakarta) menyatakan bencana ini sebagai bencana nasional. BNPB, BASARNAS dan TNI dikerahkan dalam upaya mencari evakuasi para korban.
      Pada masa awal pemerintahan JKW-JK, pemerintah menaikkan harga BBM dari Rp 6.500/liter menjadi Rp 8.500/liter. Tak pelak, kenaikan tersebut akan menaikkan beban hidup masyarakat, terutama golongan kecil menengah di Indonesia.


Pertanyaan :
Bagaimana sikap dan keputusan SEKBER menanggapi kasus diatas?
Sebagai organisasi gerakan, perhitungkan prosentase intepretasi dari keputusan organisasi menurut matriks SWOT?
Referensi
Just Another Day Blog - http://anotherday26.weebly.com/

Wikipedia Indonesia - http://id.wikipedia.org/
Share:

Minggu, 27 Maret 2016

Makalah Hubungan Internasioal Dalam Persfektif Islam, Studi Kasus Negara Brunei Darussalam

 A. Latar belakang
         Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Negara tersebut terletak di bagian utara Pulau Kalimantan (Borneo) dan berbatasan dengan Malaysia. Berdasarkan data statistik, penduduk Brunei Darusalam hanya berjumlah 399.800 jiwa. Sekitar 67 persen dari total populasinya beragama Islam, Buddha 13 persen, Kristen 10 persen, dan kepercayaan lainnya sekitar 10 persen. Di lihat dari sejarahnya, Brunei adalah salah satu kerajaan tertua di Asia Tenggara. Sebelum abad ke-16, Brunei memainkan peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah Kalimantan dan Filipina. Sesudah merdeka di tahun 1984, Brunei kembali menunjukkan usaha serius dalam upaya penyebaran syiar Islam, termasuk dalam suasana politik yang masih baru. Di antara langkah-langkah yang   ialah mendirikan lembaga-lembaga modern yang selaras dengan tuntutan Islam. Sebagai negara yang menganut sistem hukum agama, Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah dalam perundangan negara. Untuk mendorong dan menopang kualitas keagamaan masyarakat, didirikan sejumlah pusat kajian Islam  serta lembaga keuangan Islam.
         Tak hanya dalam negeri, untuk menunjukkan semangat kebersamaan dengan masyarakat Islam dan global, Brunei juga terlibat aktif dalam berbagai forum resmi, baik di dunia Islam maupun internasional. Sama seperti Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam dengan Mazhab Syafii, di Brunei juga demikian. Konsep akidah yang dipegang adalah Ahlussunnah waljamaah. Bahkan, sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia Tenggara dengan latar belakang  sejarah  Islam  yang  gemilang.
      Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”. Sebagai sebuah negara yang baru merdeka, tentunya Brunei Darussalam berupaya menyesuaikan diri dengan struktur ketatanegaraan modern seperti ideologi negara, UUD (Konstitusi) dan lain sebagainya. Dengan proklamasi kemerdekaan tersebut telah mengembalikan kedaulatan Brunei yang sebelumnya dipegang oleh Kerajaan Inggris melalui suatu perjanjian tahun 1888-1983. Meskipun pencanangan MIB sebagai dasar negara sebagaimana “Pancasila” di Indonesia maupun “Rukun Negara” di Malaysia dilakukan pada saat proklamasi kemerdekaan, namun sebagaimana halnya Pancasila, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah berurat berakar dalam tradisi masyarakat Brunei sejak zaman dulu yaitu sejak berdirinya kerajaan Brunei

B. Politik Luar Negeri Brunei Darrusalam.
    Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta kepala pemerintahan Brunei. Sejak tahun 1986, diversifikasi dijadikan sebagai kebijakan politik luar negeri Brunei Darussalam. Istilah diversifikasi adalah usaha penganekaragaman product. Seperti berikut Pemerintah Brunei telah berupaya untuk mendiversifikasi ekonominya dari produksi hulu minyak dan gas. Prioritas untuk diversifikasi meliputi produksi pangan domestik, nilai tambah industri menggunakan sumber daya lokal (pasir silika dan tanah liat, stok ikan dan kayu hutan) dan ekowisata. Selama bertahun-tahun sektor baru ditambahkan ke sektor-sektor prioritas untuk diversifikasi ekonomi. Pemerintah telah mengintensifkan upaya diversifikasi ekonomi dengan mempromosikan industri petrokimia, pariwisata, jasa keuangan, dan pengembangan produk halal. Sebagai bagian dari strategi diversifikasi investasi di bidang pertanian ditingkatkan untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Pada bulan Juli 2009, Sultan Bolkiah meresmikan panen Beras Laila - varietas padi produksi Brunei, yang dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan pangan negara. Selama bulan yang sama, Brunei meluncurkan merek internasional halal yang dikembangkan oleh Departemen Perindustrian dan Sumberdaya Primer, yang akan membangun reputasi Brunei kepatuhan terhadap norma-norma Islam dalam pengolahan makanan. Pemerintah juga menyediakan sejumlah insentif pajak untuk merangsang investasi sektor swasta. Insentif investasi mencakup pembebasan pajak korporasi sebesar 30 persen, pembebasan pajak atas bea impor pada pabrik, mesin, dan peralatan; pembebasan pajak atas bahan baku impor tidak tersedia atau diproduksi di Brunei yang ditujukan untuk produksi perintis. Dengan diversifikasi ekonomi, diharapkan pembangunan Brunei akan berkelanjutan dan dengan demikian diharapkan upaya memberikan perhatian atas kesejahteraan rakyat juga akan terus terjaga.

C. Poilitik Luar Negeri Brunei dan Indonesia
       Awal dibukanya hubungan diplomatik Brunei-Indonesia secara tidak sengaja dibentuk oleh saling kunjung secara tidak resmi pada tahun 1981 yang dilakukan oleh kedua Negara. Sejak pembukaan hubungan diplomatik Indonesia-Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984, hubungan bilateral kedua negara terus berkembang dengan baik di segala bidang. Brunei memiliki kedutaan besar di Jakarta, sementara Indonesia memiliki kedutaan besar di Bandar Seri Begawan. Meskipun tidak berbagi perbatasan darat secara langsung, Indonesia dan Brunei berbagi pulau Kalimantan.  Kedua negara baik Brunei maupun Indonesia memiliki banyak kesamaan ciri-ciri karakteristik umum, ini termasuk bingkai acuan umum dalam sejarah, budaya dan agama. Bahasa nasional kedua negara; Bahasa Indonesia dan bahasa Melayu berkaitan erat. Mayoritas penduduk kedua negara itu dari keturunan Austronesia atau dari ras Melayu, dengan yang signifikan adalah kebudayaan Melayu yang dibagi antara mereka. Kedua negara ini termasuk sebagai negara-negara mayoritas Muslim, anggota ASEAN dan APEC, dan juga anggota Gerakan Non-Blok, dan Organisasi Kerja Sama Islam. 
        Brunei telah menjadi destinasi populer untuk mencari pekerjaan bagi tenaga kerjIndonesia. Pada 31 Agustus 2012, terdapat sekitar 53.000 warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di Brunei.  Selanjutnya dalam bidang  Perdagangan bilateral di tahun 2011 mencapai sekitar 1,1 milyar dolar AS (sekitar 14 trilyun rupiah). Pada 2011 terdapat sekitar 3.500 produk Indonesia di Brunei. Berkaitan dengan program diversifikasi Brunei, kedua negara berencana mengeratkan kerja sama di bidang  perikanan, kelautan, dan  kesehatan.
Dalam makalah ini kami menekankan pada hubungan antara Brunei dan Indonesia dalam kerjasama di bidang ekonomi. Berikut penjelasan  lebih jelasnya
Kerjasama di bidang Ekonomi dan perdagangan.
Hubungan ekonomi dan perdagangan kedua negara cenderung mengalami peningkatan, meskipun neraca perdagangan masih surplus untuk Brunei karena Indonesia mengimpor minyak dari Brunei dalam nilai yang besar. Data statistik perdagangan luar negeri Brunei Darussalam menunjukkan bahwa selama tahun 2010, nilai perdagangan bilateral Indonesia-Brunei sebesar B$ 928.960.000, yang terdiri dari nilai ekspor Brunei ke Indonesia B$ 859.940.000 dan nilai ekspor Indonesia ke Brunei B$ 69.020.000.  Pada tahun-tahun sebelumnya, nilai perdagangan bilateral kedua negara tercatat B$ 1.207.360.000 (tahun 2009) dan B$ 3.084.300.000 (tahun 2008). Nilai perdagangan bilateral tahun 2008 tersebut merupakan peningkatan dari nilai perdagangan tahun sebelumnya sebesar B$ 2.885.530.000 (persentase peningkatan sebesar 6.8 %). 
NEGARA
2006
2007
2008
2009
2010
Indonesia
73.770.000
93.090.000
97.120.000
84.230.000
69.020.000
Brunei Darussalam

2.405.220.000

2.792.440.000

2.987.180.000

1.123.130.000

859.940.000
Total
2.478.990.000
2.885.530.000
3.084.300.000
1.207.360.000
928.960.000
                  Sumber: Department of Economic Planning and Development at the Prime Minister’s 
Komoditi ekspor Indonesia ke Brunei meliputi mie instan, makanan bayi, minuman ringan, jamu tradisional, kosmetik, obat-obatan, alat-alat listrik dan elektronik, tekstil, garmen, furniturewater dispenser, bahan bangunan, peralatan olahraga, rokok, VCD/DVD lagu dan film, produk teknologi perminyakan, kendaraan bermotor dan suku cadangnya, seperti Toyota Kijang, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan lain-lain.  Komoditi ekspor Brunei ke Indonesia adalah minyak mentah, transport equipmentcashed head petroleum, dan mesin-mesin.  Dalam beberapa tahun terakhir terdapat peningkatan dari jumlah jenis produk Indonesia yang diperdagangkan di pasar Brunei. Pada tahun 2003 tercatat 653 jenis, meningkat menjadi 1,050 jenis pada tahun 2008, dan 1,261 jenis pada tahun 2010.

D. Isu Terkini.
   Presiden Jokowi mengatakan, dalam pertemuan bilateral yang digelar di Istana Nurul Iman, pemerintah Indonesia dan Brunei sepakat meningkatkan kerja sama antara 2 negara yang telah terjalin baik selama ini. Menyambung dengan apa yang dikatakan presiden Jokowi, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa kedua negara serumpun sepakat untuk meningkatkan hubungan bilateral khususnya di bidang ketenaga kerjaan. Hasil pertemuan antara lain kedua negara sepakat meningkatkan hubungan kerja sama bidang ketenagakerjaan dan  people to people contact.

E. Kesimpulan
       Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Negara tersebut terletak di bagian utara Pulau Kalimantan (Borneo) dan berbatasan dengan Malaysia. Berdasarkan data statistik, penduduk Brunei Darusalam hanya berjumlah 399.800 jiwa. Sekitar 67 persen dari total populasinya beragama Islam, Buddha 13 persen, Kristen 10 persen, dan kepercayaan lainnya sekitar 10 persen.  Berlandaskan hukum islam sebagai asas dalam pembuatan keputusan didalam  negeri.  Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984.  Sejak tahun 1986, diversifikasi dijadikan sebagai kebijakan politik luar negeri Brunei Darussalam. Istilah diversifikasi adalah usaha penganekaragaman product. Seperti berikut Pemerintah Brunei telah berupaya untuk mendiversifikasi ekonominya dari produksi hulu minyak  dan  gas.  Kemudian pada tahun  1984  pasca kemerdekaan Brunei menjalin hubungan bilateral dengan Indonesia.  Hubungan ini  lebih ditekankan pada kerjasama bidang ekonomi yang terjalin hingga saat ini.  Perkembangan terkininya adalah hubungan Brunei-Indonesia tidak hanya di fokuskan pada bidang ekonomi namun juga akan difokuskan pada bidang  ketenagakerjaan.

Share:

Jumat, 25 Maret 2016

Aksi Solidaritas Rakyat Internasional, Lawan Imperealisme Australia


Imperialis Australia melakukan perampasan terhadap sumber daya alam rakyat Timor Leste. Ini diawali dari perundingan batas maritim antara Australia dan Indonesia pada tahun 1971 dan 1972 yang kemudian dijalankan pada November 1973, yang mana memberikan keuntungan paling besar terhadap Australia. Kesepakatan tersebut berlandaskan prinsip landas kontinen yang menguntungkan Australia. Karena Portugal tidak terlibat dalam penentuan kesepakatan tersebut maka tidak ditentukanlah garis batas Timor Portugis (kini Timor Leste) dengan Australia, karenanya muncul istilah Celah Timor (Timor Gap).
Sejak perjanjian 1972 Indonesia dan Australia berbagi 50 – 50 atas wilayah laut yang mereka duduki secara illegal tersebut. Pada 11 Desember 1991 Australia dan Indonesia memberikan kontrak bagi produksi minyak kepada Philips Pertroleum (kemudian menjadi Conoco Philips), Royal Dutch Shell, Woodside Australian Energy (kemudian menjadi Woodside Petroleum) guna mengeksplorasi dan mengeksploitasi potensi alam di Celah Timor.
Philips petroleum melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada ladang minyak dan gas Bayu-Undan. Timor Leste mendapatkan 90% dari royaltinya, namun, cadangan minyak di ladang Bayu-Undan ini sudah diprediksi akan habis beberapa tahun mendatang. Woodside Australian Petroleum bersama BHP dan Shell mengekspoitasi cadangan minyak di ladang Laminaria-Corallina. Mereka mengeksploitasi lebih dari 100 juta barel. Pemerintah Australia mendapatkan keuntungan lebih dari US$ 900 juta. Ladangan gas ini hampir habis sedangkan rakyat Timor Leste tak mendapatkan apa-apa.
Sedangkan ladang minyak dan gas lainnya, Greater Sunrise, yang ditemukan pada 1975, dan akan dieskploitasi, namun dinyatakan sesuai dengan kesepakatan 1989, 20% potensi gas-nya berada di daerah JPDA (Daerah Pertambangan Minyak bersama) sedangkan 80%-nya berada di wilayah maritim Australia. Meski kesepakatan 1989 tersebut ilegal, pasca terbentuknya Republik Demokratik Timor Leste, pemerintah Australia tetap menggunakan kesepakatan tersebut dan tidak mengindahkan tuntutan dari Negara yang baru saja lahir itu.
Padahal apabila digunakan konsep batas kemaritiman Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), maka, sebagian besar wilayah ladang minyak Greater Sunrise berada dalam wilayah kemaritiman Timor Leste, sebab posisi Greater Sunrise berada 140 Km dari batas pantai Timor Zeste dan ZEE berada sepanjang 220 Mil dari bibir pantai Timor Leste.  Ladang Minyak-gas Greater Sunrise ini diperkirakan senilai US$ 40 Miliar.
Jadi meskipun, menggunakan kesepakatan bagi hasil 50:50 yang tertuang dalam kesepakatan 1989, pemerintah Australia tetaplah mendapatkan keuntungan terbesar sebab Australia mengklaim 80% batas wilayah ladang minyak Greater Sunrise berada dalam otoritas kewilayahannya.
Setelah referendum pada 30 Agustus 1999, rakyat Maubere menentukan sikap untuk menolak integrasi dan menyatakan dirinya sebagai bangsa merdeka, dengan nama Timor Leste. Namun sejak berdiri pemerintahan di Republik Timor Leste, tetap saja pemerintah Australia tidak bersedia untuk menentukan batas maritim yang baru. Padahal, batas maritim yang digunakan oleh Pemerintah Australia berdasarkan perundingan 1971 dan 1972 tidak melibatkan Portugis di satu sisi. Maka, dari itu, kesepakatan yang tetap dijalankan hingga saat ini sesungguhnya illegal. Dan Sejak Timor Leste merdeka sebagai suatu Negara Bangsa, setidaknya lebih dari $ 5 Miliar US yang di dapat oleh pemerintah Australia dari eksploitasi minyak lepas pantai.
Pemerintah Australia melakukan berbagai siasat keji guna tetap mengklaim batas wilayah kemaritiman tersebut: Pertama, dengan keluar dari proses internasional untuk menyelesaikan sengketa perbatasan laut berdasarkan HukumLaut (UNCLOS) dan ICJ, agar Timor Leste tak membawa kasus perbatasan maritim ini kepihak ketiga sebagai penengah; Kedua, pemerintah Australia melakukanpenyadapan (spionase) pada ruang sidang kabinet selama perjanjian Pengaturan Maritim tertentu di Laut Timor (CMATS) berlangsung sehingga Australia mendapatkan informasi yang menguntungkan selama proses negosiasi berlangsung. Namun CMATS bukanlah perjanjian perbatasan laut melainkan perjanjian pengaturan sementara sampai perjanjian sesungguhnyatercapai; Ketiga, pemerintah Australia menolak menggunakan konsep batasmaritim berdasarkan prinsip garis tengah atau prinsip sama jarak (median line or equidistance line principle) padahal saat sengketa wilayah maritim dengan Selandia Baru, Australia menggunakan prinsip garistengah (median line).
Dalam sengketa batas maritim antara Timor Leste dan Australia, jelas pemerintah Australia melakukan penjajahan atas sumber daya alam yang dimiliki oleh Timor Leste. Meski dalam beberapa hal mengakui prinsip garistengah, pemerintah Australia mengingkari prinsip tersebut demi mendapatkan akumulasi capital atas eksploitas besar-besaran dari cadangan gas dan minyak di celah timork hususnyaLadang Greater Sunrise.
Berangkat dari penjajahan Imperialis Australia atas sumber daya alam yang dimiliki oleh Timor Leste, beberapa hari kedepan, tanggal 22-23 Maret Rakyat Timor Leste akan melakukan protesbesar-besaran terkait dengan sengketa perbatasan denganImperialis Australia, protes serupa yang dilakukan di Melbourne, Sydney, Adelaide, New York, Jakarta dan kota-kotalainya. Kita rakyat Indonesia harus menyambut tidak hanya dengan suka cita semata tetapi dengan dukungan aktif. Mari kita bersolidaritas dan yang paling berarti dari solidaritas kita adalah dengan membangun gerakan kita sendiri untuk mendukung hakdemokrasi dankedaulatan Timor Leste.
Dalam dukungan terhadapPerjuangan Atas Hak Demokratisd anKedaulatan Timor Leste kami Front Perjuangan Demokrasi (FPD) menyatakan:
Ø  Pemerintah Australia segera keluar dari batas maritim Timor Leste.
Ø  Pemerintah Australia untuk segera berdialog dengan Timor-Leste melalui Mahkamah Internasional dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut;
Ø  Pembagian hasil yang lebih besar atas keuntungan yang sudah didapat dari eksploitasi ladang Minyak yang akan habis, misalnya Laminaria-Corallina;
Ø  Mengakui Kedaulatan Republik Demokratik Timor Leste dan Hentikan Spionase dan Penyadapan;
Ø  Menyerukan solidaritas rakyat dunia internasional dan rakyat Australia untuk bersama-sama rakyat Maubere memperjuangkan Hak Demokratis dan Kedaulatan Timor Leste.

VIva Povo Maubere, Viva Povo Timor-Leste, Avaico Australia. Aluta Continua!!!!


Share:

Rabu, 23 Maret 2016

Sejarah Perbedaan Gender

Denery95.

     Pada mulanya manusia menggunakan teknik berburu untuk bertahan hidup. Namun dengan semakin menurunnya jumlah perburuan dan semakin meningkatnya jumlah populasi maka manusia mencari cara lain untuk bertahan, yaitu dengan bercocok tanam yang pertama kali ditemukan oleh kaum perempuan. Mereka menggunakan keterampilan mereka untuk mengolah biji-bijian menjadi tanaman untuk mendapatkan bahan makanan. Dengan ditemukannya teknik pertanian tersebut menyebabkan adanya dua tatanan produksi yaitu pertanian dan peternakan. Pertanian dipegang oleh perempuan dan peternakan dipegang oleh laki-laki.

      Seiring perkembangan teknologi, termasuk teknologi pertanian yang semakin maju ternyata malah membuat aktivitas produksi di sector pertanian semakin tertutup untuk perempuan, salah satu contohnya adalah penemuan bajak/luku yang telah menggusur kaum perempuan dari lapangan ekonomi karena bajak merupakan alat berat yang tidak mungkin dikendalikan perempuan. Akibatnya kaum laki-laki menggenggam monopoli atas dua tata produksi utama dalam masyarakat. Pada titik inilah peran perempuan dalam perekonomian maupun dalam masyarakat mengalami penurunan dan patriarki pun mulai berkembang dengan subur. Perempuan semakin tidak mampu bergiat dalam lapangan produksi, maka iapun menjadi terrgeser ke pekerjaan-pekerjaan domestic (rumah tangga). Tersingkirnya kaum perempuan dalam kancah ekonomi membuat mereka tersingkir pula dari kancah social dan politik. Dan inilah asal muasal terjadinya penindasan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan.

Pengertian Gender
       Konsep terpenting yang harus dipahami dalam membahas kaum perempuan adalah membedakan antara konsep seks dan konsep gender. Konsep seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan oleh Tuhan dan tidak dapat dipertukarkan antara laki-laki dan perempua. Misalnya laki-laki memiliki penis, memproduksi sperma, dan menghamili, sementara perempuan mengalami menstruasi, memiliki vagina, mengandung, melahirkan, menyusui serta menopause. Sedangkan konsep gender yaitu suatu peran yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan, dimana peran tersebut baik secara social maupun cultural telah dikontruksi dan dibentuk masyarakat tertentu pada waktu tertentu pula. Misalnya perempuan itu cantik, lembut, emosional dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap rasional dan tangguh. Dan peran ini dapat dipertukatkan antara laki-laki dan perempuan.

Bagaimana pula bentuk hubungan gender dan seks (jenis kelamin) itu sendiri???
     Hubungannya adalah sebagai huhungan social antara laki-laki dan perempuan yang bersifat saling membantu atau sebaliknya malah saling merugikan. Dan hubungan tersebut mengakibatkan munculnya perbedaan dan ketidaksetaraan. Hubungan gender berbeda dari waktu ke waktu antara masyarakat satu dengan yang lainnya pun berbeda, ini adalah akibat perbedaan suku, agama, dan status social maupun norma dan tradisi yang dianut. Perbedaan gender yang ada di masyarakat dapat merugikan satu jenis kelamin tertentu, karena gender melahirkan bentuk-bentuk diskriminasi, seperti :

 Feminisme liberal
     Aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas (termasuk lesbianisme), seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik. "The personal is political" menjadi gagasan anyar yang mampu menjangkau permasalahan prempuan sampai ranah privat, masalah yang dianggap paling tabu untuk diangkat ke permukaan. Informasi atau pandangan buruk (black propaganda) banyak ditujukan kepada feminis radikal. Padahal, karena pengalamannya membongkar persoalan-persoalan privat inilah Indonesia saat ini memiliki Undang Undang RI no. 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

1. Marginalisasi (peminggiran)
    Peminggiran sering terjadi dalam bidang ekonomi misalnya banyak perempuan hanya mendapatkan pekerjaan yang tidak terlalu bagus, baik dari segi gaji, jaminan kerja, ataupun posisi dan status dari pekerjaan yang didapatnya. Hal ini terjadi karena sangat sedikit perempuan yang mendapat uang pendidikan. Peminggiran dapat terjadi di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan oleh Negara yang bersumber keyakinan, tradisi/kebiasaan, maupun asumsi ilmu pengetahuan.

2. Subordinasi (penomor duaan)
    Keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama disbanding jenis kelamin lainnya. Anggapan bahwa perempuan itu lemah, tidak mampu memimpin, cengeng dsb, mengakibatkan perempuan menjadi nomor dua.

3. Stereotype (pencitraan/pelabelan)
    Stereotype yang sering diterima perempuan sehingga selalu melahirkan ketidak adilan. Salah satu stereotype yang berkembang berdasarkan pengertian gender yakni terjadi terhadap satu jenis kelamin (perempuan). Misalnya perempuan yang larut mala adalah bukan perempuan yang baik-baik dan berbagai sebutan buruk lainnya.

4. Violence (kekerasan)
    Serangan fisik dan psikis perempuan adalah pihak paling rentan mengalami kekerasan, dimana hal itu terkait dengan marginalisasi, subordinasi, maupun stereotype diatas, pemerkosaan, pelecehan seksual dan perampokan.

5. Beban kerja berlebihan (beban ganda)
     Tugas dan tanggung jawab perempuan yang berat dan terus menerus. Misalnya seorang perempuan lain melayani suami (seks) juga harus menjaga dan mengurus pekerjaan rumah tangga. Kadang ia juga ikut mancari nafkah, diaman hal tersebut idajk berarti menghilangkan tugas dan tanggung jawab diatas.

Kesetaraan Gender dan Aliran Feminisme
   Dalam diskursus social kontemporer kita dihadapkan pada agenda besar dalam usaha mengatasu ketimpangan social, deskriminasi yang terjadi dala, realitas kemanusiaan, termasuk didalamnya kepada sosok perempuan yang tidak jarang menjadi korban dari system social yang telah dikembangkan oleh budaya patriarki. Sebagai reaksi terhadap hegemoni ini maka munculah berbagai gerakan-gerakan gender. Feminism merupakan bagian dari emansipasi, demokrasi dan dehumanisasi kebudayaan dan peradaban untuk membongkar terhadap struktur budaya ketidakadilan, deskriminasi, kekerasan dan penindasan terhadap perempuan.
       Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah terdapat pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Setiap manusia -demikian menurut mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan. Akar ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan ialah karena disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka "persaingan bebas" dan punya kedudukan setara dengan lelaki.

     Feminis Liberal memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasl dari teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum Pria, yang terlefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh kaum pria tadi. Singkatnya, negara adalah cerminan dari kelompok kepentingan yang memeng memiliki kendali atas negara tersebut. Untuk kebanyakan kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung berada “di dalam” negara hanya sebatas warga negara bukannya sebagai pembuat kebijakan. Sehingga dalam hal ini ada ketidaksetaraan perempuan dalam politik atau bernegara. Pun dalam perkembangan berikutnya, pandangan dari kaum Feminist Liberal mengenai “kesetaraan” setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri terhadap perkembangan “pengaruh dan kesetaraan perempuan untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan di sebuah negara”. Feminisme liberal mengusahakan untuk menyadarkan wanita bahwa mereka adalah golongan tertindas. Pekerjaan yang dilakukan wanita di sektor domestik dikampanyekan sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkab wanita pada posisi sub-ordinat. Budaya masyarakat Amerika yang materialistis, mengukur segala sesuatu dari materi, dan individualis sangat mendukung keberhasilan feminisme. Wanita-wanita tergiring keluar rumah, berkarier dengan bebas dan tidak tergantung lagi pada pria.

Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada produk kebijakan negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar prempuan mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20 organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia, reformasi hukum yang berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.

b. Feminisme radikal
         Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada. Dan gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal".
      Feminis Liberal memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasl dari teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum Pria, yang terlefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh kaum pria tadi. Singkatnya, negara adalah cerminan dari kelompok kepentingan yang memeng memiliki kendali atas negara tersebut. Untuk kebanyakan kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung berada “di dalam” negara hanya sebatas warga negara bukannya sebagai pembuat kebijakan sehingga dalam hal ini ada ketidaksetaraan perempuan dalam politik atau bernegara. Pun dalam perkembangan berikutnya, pandangan dari kaum Feminist Liberal mengenai “kesetaraan” setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri terhadap perkembangan “pengaruh dan kesetaraan perempuan untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan di sebuah negara”.
     Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini—status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat—borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.

        Kaum Feminis Marxis, menganggap bahwa negara bersifat kapitalis yakni menganggap bahwa negara bukan hanya sekadar institusi tetapi juga perwujudan dari interaksi atau hubungan sosial. Kaum Marxis berpendapat bahwa negara memiliki kemampuan untuk memelihara kesejahteraan, namun disisi lain, negara bersifat kapitalisme yang menggunakan sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja. Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang menginginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
       Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini hendakmengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme merupakan sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini juga setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber penindasan itu. Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling mendukung. Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga inti dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena peran warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin. Agenda perjuangan untuk memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki. Dalam konteks Indonesia, analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem kemiskinan yang menjadi beban perempuan. Perjuangan pembebasan perempuan adalah bagian kerja dari pembebasan perempuan, laki-laki dan rakyat dari akar ketertindasan dari system kapitalisme global.

Oleh : Adhie
Disampaikan pada diskusi wacana dasar 10 Maret 2013 di sekre SEKBER basis UMY 
Kader aktif SEKBER Komite









Share:

Total Pageviews

Theme Support