Kamis, 04 Januari 2018

TEORI NEGARA

 Teori Negara
Wacana Dasar Basis UMY
            Berbicara tentang negara, maka akan banyak pendapat yang berbeda. Terutama jika pembahasan sudah menyangkut tentang untuk siapa sebenarnya negara hadir?. Oleh karena itu pembahasan negara saat ini merupakan kajian yang sangat penting, di keranakan rutinitas kita sehari-hari tidak bisa terlepas dari yang namanya negara. Kondisi negara terutama di bangsa ini menunjukkan kearah yang menyesatkan terutama negara tidak benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat. Cerminan dari tidak hadirnya negara untuk rakyat bisa kita lihat dari banyaknya kepentingan rakyat yang harus di kalahkan dengan kepentingan modal asing. Oleh karena itu pemahaman kita terhadap posisi negara yang sebenarnya, akan mengantar kita pada pemahaman bahwa negara tidak selamanya ada untuk kepentingan bersama. Berikut beberapa teori tentang negara tentang asal-usul lahirnya negara:
A.           Negara Absolut
Teori negara absolute dibangun atas dasar hipotesa negara harus memiliki kekuasaan yang besar dan tak terbatas. Kekuasaan negara yang besar ini di karenakan masyarakat sebelum ada negara yang masih terdiri dari kelompok dan klan hidup dengan kekacauan. Masyarakat masih hidup tanpa ada aturan, selalu terlibat dalam pertempuran semua melawan semua (Bellum Omnes contra omnes), ini terjadi karena setiap orang bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya. Karena itu masyarakat menjadi tidak tertib, sehingga negara dengan kekuasaan yang mutlak harus ada. Kenapa kekuasaan mutlak ini harus ada di karenakan hanya negara yang memiliki keinginan yang bisa menuntun masyarakat hidup dalam kedamaian. Negara merupakan representasi dari kepentingan umum yang akan mengendalikan kepentingan bebas setiap individu.

B.            Negara Konstitusional
Teori negara konstitusional bertolak belakang dari teori negara absolute yang memposisikan negara dengan kekuasaan mutlaknya. Teori negara ini cenderung melihat bahwa kekuasaan negara tidak boleh mutlak, karena sumber keadaulatan sebenarnya adalah rakyat, bukan negara dan bukan juga tuhan, karena itu rakyat harus berdaulat. Teori ini muncul karena kekhawatiran terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa, yang tidak terkontrol. Semangat untuk mengendalikan kekuasaan pertama kali muncul ketika Martin Luther melakukan kritik terhadap kekuasaan gereja yang tidak terkontrol. Luther menuduh bahwa gereja menyelenggarakan kekuasaanya untuk memperoleh kekayaan dan kekuasaan gereja. Karena itu Luther juga mulai berbicara tentang hak untuk memberontak seandainya kaisar atau raja melanggar undang-undang. Pikiran-pikiran Luther juga didukung oleh kaum Monarco (Kaum pembantah raja). Salah satu persoalan yang sering mereka lontarkan adalah jika raja memiliki keabsahan kekuasaanya dari gereja dan kemudian raja melanggar kaidah hukum gereja dan gereja tetap merestuinya, haruskah raja dipatuhi ?
Serangan kaum monarco mendorong lahirnya teori tentang kontrak sosial. Menurut teori ini negara lahir dari adanya suatu perjanjian luhur antara rakyat, untuk melindungi hak milik, hak hidup, hak kebebasan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar. Selain itu Para pemikir tentang negara juga mulai memikirkan bagai mana membatasi kekuasaan negara. Salah satu upaya untuk membatasi kekuasaan negara adalah dengan membagi-bagi kekuasaan negara, maka kemudian lahirlah teori tentang Trias Politica yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Eksekutif Legislatif dan Yudikatif. Tujuan dari pembagian kekuasaan ini adalah untuk menghindari pemusatan kekuasaan ditangan satu orang atau satu lembaga.  
C.           Negara Etis
Teori negara yang ketiga adalah teori negara etis, disebut sebagai teori etis karena dalam teori ini negara dianggap mempunyai misi suci untuk memajukan kesejahteraan umum dan untuk membebaskan manusia dari ketidakadilan dan penindasan. Teori negara etis mengacu pada filsafat Hegelian tentang negara, Hegel mendukung pemberian kekuasaan yang besar pada negara. Argumentasinya didasarkan atas pertentangan antara kepentingan individu yang egoistis dengan kekuasaan umum yang mulia.
Bagi Hegel, sejarah umat manusia merupakan proses dari sebuah ide yang universal yang sedang berproses, dari sebuah ide yang kemudian merealisasikan dirinya menuju kesempurnaan. Sejarah manusia adalah rangkaian proses mewujukan ide universal tersebut. Ujung dari proses relisasi ide universal itu adalah terciptanya sebuah masyarakat yang ideal.
Negara menurut Hegel adalah penjelmaan dari ide universal tersebut, sedangkan individu merupakan representasi dari kepentingan yang particular dan sempit. Negara memperjuangkan kepentingan umum yang lebih besar yakni mewujudkan ide universal yang menjadi tujuan dari sejarah umat manusia. Negaralah yang akan menjadi agen sejarah untuk membantu manusia yang sekarang berproses menjadi manusia yang akan membentuk masyarakat yang sempurna dikemudian hari. Keinginan negara adalah keinginan umum untuk kebaikan semua orang karena itu negara harus dipatuhi. Untuk bisa dipatuhi negara harus memiliki kekuasaan yang besar. Karena itu menurut Hegel negara harus memiliki hak untuk memaksakan keinginanya kepada warga, sebab negara adalah wujud dari kemerdekaan rasional yang menyatakan dirinya dalam bentuk obyektif, karena itu negara ada di atas semua golongan masyarakat.
D.           Teori Negara Marxis-Leninisme
Dalam pandangan teori ini negara harus memiliki kekuasaan yang mutlak untuk dapat memaksakan kehendaknya kepada warga. Bentuk negara ideal adalah Diktator Proletar, tetapi bentuk ini bukanlah bentuk akhir yang di cita-citakan sebab cita-cita akhirnya adalah masyarakat tanpa negara.
Argumentasi yang dibangun Karl Marx adalah dengan melihat sejarah manusia yang merupakan proses pertentangan kelas. Dimana pada zaman feodal terjadi pertentangan antara kelas bangsawan dengan kelas petani, di zaman perbudakan terjadi pertentangan kelas antara pemilik budak dengan budaknya, dan di zaman kapitalisme terjadi pertentangan antara kelas pemilik modal dengan buruhnya. Pertentang kelas ini baru berhenti pada saat terciptanya masyarakat komunis dimana buruh berkuasa, dan pada masa inilah tidak ada lagi ekploitasi karena semua diatur bersama. Tidak ada lagi kepemilikan alat produksi secara pribadi baik individu atau kelompok masyarakat.
Dalam masyarakat komunis menurut Marx, kepemilikan modal oleh sekelompok orang dihapuskan. Modal dimiliki secara bersama oleh semua orang. Dengan demikian tidak ada lagi perbedaan antara buruh dan majikan karena semua orang adalah buruh sekaligus majikan. Inilah bentuk akhir perjalanan sejarah manusia, karena disinilah manusia merdeka.
Masyarakat komunis bagi kaum Marxis adalah akhir tujuan yang harus direalisasikan. Hegel bahwa Negaralah agen sejarah yang bisa merealisasikan ide universal, sedangkan kan Marxis melihat bahwa kaum buruh adalah agen sejarah yang akan membidani lahirnya masyarakat yang merdeka, bukan seperti yang dikatakan Hegel.
E.            Negara pluralis
Menurut teori pluralis negara adalah wahana tempat berkompetisinya kelompok-kelompok yang ada dimasyarakat. Oleh karena itu sistem politik yang demokratis dengan aturan main yang jelas dan di sepakati secara bersama merupakan syarat mutlak bagi berlangsungnya kompetisi tersebut. Kekuasaan negara di pandang harus berada di tangan rakyat bukan di negara. Kekuasaan negara harus secara terus menerus dan teratur di kembalikan kepada rakyat dari waktu kewaktu secara berkala melalui mekanisme pemilihan umum. Adanya pemilihan umum ini maka secara teratur dan berkala pemegang kekuasaan negara di desak untuk mempertanggung jawabkan kebijakan-kebijakanya kepada masyarakat.
Kaum pluralis menolak memberikan kekuasaan secara mutlak kepada negara, karena kekuasaan yang mutlak pada negara akan mengakibatkan negara menjadi lemah karena tidak didukung oleh kelompok-kelompok yang ada dimasyarakat.
Ø   Realitas Negara dan Perlunya Revolusi
Jika melihat negara dalam konteks kekuasaan dan pemerintahan saat ini maka  akan sampai pada relitas bahwa negara tidak lagi hadir representasi dari kepentingan rakyat. Perang imperialis telah sangat mempercepat dan memperhebat proses perubahan dari kapitalisme monopoli sumber produksi menjadi kapitalisme monopoli-negara. Penindasan atas massa rakyat oleh negara, yang telah menjadi agen capitalisme internasional menjadi mengerikan lagi. Perselingkuhan kapitalisme internasional dengan negara yang menguasai aset-aset produksi ekonomi menyebabkan segala kebijakan dikendalikan untuk menjadi sumber akumulasi bagi pemilik modal. Imbas yang akan dirasakan adalah rakyat menjadi budak bagi kepentingan kapitalime. Ini terjadi dikarenakan negara bukan sebagai lembaga yang netral dan jauh dari kepentingan akan tetapi merupakan alat kelas untuk menindas kelas lainya.
Oleh karena itu untuk mengembalikan fungsi negara kepada asalnya, sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di perlukan sebuah perjuangan massa rakyat terdidik untuk merebut negara. karena itu, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat ada beberapa persyarat yang harus dilakukan:
·                Pembentukan organisasi sebagai alat perjuangan
Persyaratan bagi berhasilnya perjuangan tentunya tidak terlepas dari alat perjuangan yang dimilikinya. Disinilah letak pentingya sebuah organisasi revolusioner yang mampu mengantar perjuangan rakyat merebut kekuasaan. Dengan adanya organisasi sebagai alat perjuangan maka perlawanan rakyat akan semakin massif di karenakan kader yang menjadi persyarat organisasi akan melakukan pendidikan politik di basis massa. Pendidikan politik ini penting agar massa rakyat benar-benar massa yang terpimpin dan terdidik yang akan membuat perjuangan tetap di garisnya.
·                Perebutan kekuasaan negara
Perebutan kekuasaan terhadap negara yang di lakukan oleh massa rakyat merupakan prasyarat yang tidak bisa dihindarkan. Negara selama ini hanya menjadi alat penindas bagi rakyat karena negara dengan kekuasaan dan sistem politiknya telah memaksa rakyat untuk patuh. Oleh karenaya dalam melakukan perjuangann maka massa rakyat yang terdidik harus menolak semua sistem politik yang jelas-jelas di angun oleh penguasa untuk melanggengkan pemerintahanya.
Perebutan kekuasaan oleh massa rakyat tentunya akan membuat sistem dan tatanan pemerintahan yang baru. Penguasaan alat produksi dan sumber-sumber ekonomi dan dikelolahnya sumber-sumber ini oleh negara akan membuat kesejahteraan rakyat menjadi suatu hal yang memungkinkan.
·                Perombakan satuan bersenjata (militer)
Pada dasarnya Engels mengembangkan konsep tentang kekuasan yang di sebut negara (kekuasaan yang muncul dari masyarakat tetapi menempatkan diri diatasnya dan lama-lama menjadi terpisah dari padanya). Kekuasaan ini menurut Engels terdiri dari atas badan-badan khusus berupa orang-orang yang di perlengkapi senjata (militer) yang mempunyai peralatan berupa penjara dan senjata.
Sehingga jelaslah bahwa militer pada awalnya tercipta dari masyarkat akan tetapi mempunyai kedudukan di atasnya karena mempunyai fungsi perlindungan, akan tetapi dalam perjalanya pasukan khusus ini terpisah dari dari masyarakat dan berdiri sendiri dan menjadi kesatuan sebagai pelindung kaum berkuasa (borjuis)
Oleh karena itu perlu adanya perombakan fungsi dari satuan militer ini agar tidak lagi menjadi penjaga kepentingan aset-aset kapitalisme internasional. Jika melihat konteks awal terciptanya militer yang bagian dari masyarakat akan tetapi mempunyai peran istimewa sebagai penjaga keamanan masyarakat ia berada maka tentunya militer harus berfungsi sebagai penjaga keamanan wilayah (territorial) dari gangguan pihak luar.
·                Perubahan produk hukum lama
Negara pada saat di kuasai oleh kelas tertentu dan dengan segala instrument yang dimilikinya telah minciptakan tata nilai yang berpihak kepada kelas berkuasa dan kapitalisme internasional. penciptaan produk hukum ini dilakukan oleh kekuasaan lama untuk mengaburkan kenyataan bahwa sebenarnya apa yang dilakukan seolah-olah demi kepentingan umum. Oleh karena itu Setelah penguasaan negara oleh rakyat dan ditegakkanya kedaulatan rakyat maka perlu adanya perombakan terhadap produk atau tata nilai yang di bangun penguasa untuk melegalkan kepentinganya. Aturan baru di buat untuk menghancurkan aturan hukum lama dan mengembalikan tata nilai dan norma kembali kefungsinnya menjadi produk hukum yang melindungi dan mensejahterakan rakyat.

Berbareng Bergerak Merebut Kedaulatan
Wujudkan Demokrasi Tuntaskan Revolusi
Bersatu Kita Menggempu
Bercerai Kita Menghimpun


Share:
Lokasi: Timor Leste Yogyakarta, Yogyakarta City, Special Region of Yogyakarta, Indonesia

0 Comment:

Posting Komentar

Monggo, Jika Anda Ingin Komentar, Tapi Tolong Gunakan Bahasa Yang Sopan.
Monggo, Jika Anda Ingin Kritik, Tapi Tolong Kritik Yang Membangun.

Total Pageviews

Theme Support